Dapatkan informasi terbaru seputar pengelolaan gaji, tips, berita industri, dan pembaruan terkini dari PayrollQ
Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang sering kita sebut dengan NPWP adalah identitas yang diberikan kepada wajib pajak sebagai salah satu sarana administrasi perpajakan.
Semua warga negara yang sudah berpenghasilan dan memenuhi kriteria harus dan wajib membuat NPWP, dengan ketentuan melaporkan pajak setiap tahunnya. Dalam tahap pembuat NPWP disesuaikan dengan domisili wajib pajak, yaitu menurut alamat KTP pemilik. Tetapi jika wajib pajak berpindah domisili, dengan secara langsung alamat wajib pajak juga otomatis berubah.
Pada tahun 2022 ini sudah ada berita mengenai wacana NIK bisa menjadi NPWP. Alasan mengapa NIK menjadi NPWP menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, untuk penyederhanaan dan bentuk konsistensi. Hal tersebut disampaikan pada saat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Perencanaan NIK menjadi NPWP itu pada tahun 2023 yang akan datang, implementasi ini bersamaan dengan sistem administrasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pada Intinya dari perencanaan tersebut adalah agar mempermudah masyarakat dalam memproses pembuatan NPWP dan mempermudah administrasi perpajakan juga.
Cara Kerja NPWP menjadi NIK
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melangsungkan bekerjasama dengan pihak Direktorat Jenderal Kependudukan dan juga dengan Catatan Sipil dengan bertujuan integrasi data antara NIK dan NPWP, dan juga sedang melanjutkan persiapan regulasi serta infrastruktur pendukungnya hingga siap dilaksanakan pada tahun depan.
Jika perencanaan berjalan dengan lancar, warga Negara Indonesia tidak perlu kesulitan mengurus NPWP karena akan secara otomatis terkoneksi untuk nomor resmi pembayaran pajaknya. Sehingga selain sebagai bukti sah kewarganegaraan, NIK juga menjadi NPWP.
Bila belum berpenghasilan, maka tidak dikenakan pajak dan/atau tidak wajib membayar pajak. Masyarakat tidak wajib membayar pajak jika penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) atau Rp 54 Juta setahun. Berlaku juga untuk yang memiliki istri, anak, serta tunjangan untuk mereka dan tunjangan jabatan.
Bagi yang sudah memiliki NPWP wajib melakukan aktivasi NIK yang harus memenuhi syarat subjektif dan objektif, yaitu yang sudah berusia 18 tahun keatas, memiliki penghasilan di atas PTKP, mempunyai penghasilan Rp 54 juta dalam setahun untuk status yang belum menikah dan belum memiliki tanggungan (TK/0) dan memiliki omzet di atas Rp 500 juta setahun bagi wajib pajak orang pribadi, usaha mikro, dan menengah (UMKM).
Penghasilan Kena Pajak yang diatur oleh Undang-Undang:
Penghasilan yang mencapai Rp 60 juta akan kena tarif PPh final 5%.
Penghasilan antara Rp 60 juta-Rp 250 juta akan dikenai tarif PPh final 15%.
Di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta akan dikenai tarif PPh final 25%
Di atas Rp 500 juta-Rp 5 M kena tarif PPh final%.
Penghasilan di atas Rp 5 M kena tarif PPh final 35%.
Cara Aktivasi NIK Menjadi NPWP
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa ada dua pola aktivasi NIK menjadi NPWP, Berikut cara aktivasinya:
Masyarakat yang telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak memberitahu ke Direktorat Jenderal Pajak untuk keperluan aktivasi NIK.
DJP melakukan aktivasi NIK mandiri jika sudah ada data tentang penghasilan dari hasil kerja atau hasil bisnis warga negara.
Setelah sudah diaktivasi, DJP akan menginformasikan ke pemilik NIK mengenai nomor yang sudah menjadi NPWP aktif atau sudah terdaftar. Wajib pajak yang mendapatkan notifikasi tersebut sudah memenuhi kriteria untuk melaksanakan kewajibannya.
Tidak Berpengaruh Terhadap Perusahaan
Pembahasan mengenai NIK menjadi NPWP di atas tentu saja selalu ada alasan urgen dari integrasi NIK dan NPWP. Untuk mendapatkan data wajib pajak yang akurat dan merampingkan prosedur birokrasi.
Mengenai kalau sudah berjalannya NIK menjadi NPWP, NPWP apakah masih berlaku? Menurut RUU Pajak disebutkan bahwa integrasi data penduduk dan data perpajakan terkait penggabungan NIK dan NPWP nanti akan diatur lebih lanjut lagi. Pelaksanaan akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah yang dirumuskan. Untuk itu, aturan lain pelaksanaan ketentuan Undang-Undang, masih perlu menunggu RUU meresmikan atau disahkan menjadi Undang-Undang.
Lalu, bagaimana dengan NPWP pada perusahaan? Untuk sejauh ini baru penerapan mengenai NIK menjadi NPWP untuk wajib pajak orang pribadi. Dikarenakan memang nomor identitas perusahaan tidak memakai NIK, melainkan nomor izin usaha. Jadi untuk itu NPWP perusahaan akan tetap berlaku seperti ketentuan awal.
Demikianlah pembahasan mengenai NIK yang menjadi NPWP. Jadi jika sudah memenuhi kriteria, jangan lupa untuk melakukan pelaporan pajak mengenai penghasilan yang didapatkan. Hal tersebut sama dengan perusahaan, perusahaan diwajibkan untuk melapor dan menyetorkan pajak badan usaha tepat pada waktunya, sehingga kredibilitas perusahaan tetap terjaga dengan baik.
Untuk tetap menjaga kredibilitas perusahaan dengan baik, aplikasi PayrollQ bisa membantu melaporkan dan menyetor pajak tepat waktu. Karena salah satu fitur yang disediakan oleh PayrollQ adalah perpajakan. Lebih efektif dan efisien untuk mengelola perusahaan dan para karyawan dengan fitur-fitur lainnya dari PayrollQ.