BUSINESS

Peraturan Terbaru Mengenai Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia

BY TIYA . Published 25 Februari 2023
Berlangganan dengan Newsletter kami!

Dapatkan informasi terbaru seputar pengelolaan gaji, tips, berita industri, dan pembaruan terkini dari PayrollQ

Follow Us On

Pada dasarnya, Undang-Undang ketenagakerjaan merupakan aturan baku untuk pihak perusahaan maupun karyawan. Sehingga Undang-Undang Ketenagakerjaan terbaru ini merupakan Undang-Undang yang diciptakan oleh pemerintah untuk bertujuan mengatur semua proses yang terjadi dalam dunia ketenagakerjaan agar berjalan dengan baik atau seimbang. Pemerintah telah mengatur dan membuat Undang-Undang mengenai ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, seperti upah pekerja, cuti, seleksi karyawan, lembur, dan sebagainya.

Di tahun 2020 lalu pemerintah melakukan amandemen Undang - Undang mengenai ketenagakerjaan yang dituangkan didalam Undang-Undang tentang Cipta kerja atau UU baru No.11 Tahun 2020. Ada 193 pasal Undang-Undang mengenai ketenagakerjaan ini, dan dari pasal tersebut ada beberapa yang sangat penting dan harus diketahui oleh perusahaan dan para pekerjanya juga. 

 

Undang-Undang Ketenagakerjaan Terbaru Mengenai Status Karyawan 

Para pekerja atau karyawan dapat mengetahui status kerja yang diatur dalam pasal 56, jadi untuk kontrak kerja atau yang disebut juga dengan perjanjian kerja merupakan suatu hal yang disepakati oleh perusahaan dan calon pekerjanya. Perjanjian yang disepakati bisa berupa tulisan dan lisan, perjanjian ini juga dibuat untuk salah satu syarat kerja, hak maupun kewajiban pekerja dan perusahaan.

  • Waktu Kerja 

Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Peraturan waktu kerja yang diatur dalam pasal 77 ayat (1) berbunyi : 

  1. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau 

  2. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. 

  • Waktu Lembur 

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi batas waktu kerja yang sudah ditentukan di awal dalam pasal 77 tersebut harus harus membayarkan upah kerja lembur dan memenuhi syarat, seperti : 

  1. Adanya persetujuan dari pihak pekerja atau yang bersangkutan; dan 

  2. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.

  • Waktu Istirahat dan Cuti 

Pengusaha bisa memberikan waktu cuti ini berlaku jika pekerja atau karyawan sudah bekerja minimal 1 tahun lamanya. Waktu istirahat dan cuti yang dimaksud menurut UU Ketenagakerjaan pasal 79 ayat(2), meliputi : 

  1. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; 

  2. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; 

  3. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan 

  4. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

  • Upah yang Tetap diBayarkan 

Menurut UU Ketenagakerjan terbaru pasal 93 yang berbunyi pengusaha wajib membayarkan upah apabila :

  1. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; 

  2. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; 

  3. pekerja/buruh tidak masuk kerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan,membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia; 

  4. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara; 

  5. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya; 

  6. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha; 

  7. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat; 

  8. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan 

  9. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan. 

  • Kesejahteraan Pekerja

Di UU Ketenagakerjaan terbaru pasal 99, pasal 100 dan pasal 101 ini membahas mengenai tentang kesejahteraan yang disebutkan, sebagai berikut : 

Pasal 99 

(1). Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.

Pasal 100 

(1). Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan. 

Pasal 101

(1). Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, dibentuk koperasi pekerja/buruh dan usaha- usaha produktif di perusahaan. 

  • Sanksi untuk Pekerja dan Pengusaha 

Menurut UU Ketenagakerjaan terbaru pasal 95 ini membahas tentang sanksi pekerja dan pengusaha yang dikenakan denda, berikut bunyinya : 

  1. Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda. 

  2. Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh. 

  3. Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh, dalam pembayaran upah.

  4. Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang didahulukan pembayarannya.

 

Kesimpulan Mengenai UU Ketenagakerjaan Terbaru Bagi Perusahaan

Pengusaha yang mendirikan perusahaannya bukan hanya sebagai tempat penyedia kerja saja, namun pengusaha juga harus memikirkan bagaimana cara untuk tetap memberikan hak dan kewajiban kepada karyawannya, dengan adanya aturan UU Ketenagakerjaan terbaru ini sangat memperjelas hal-hal apa saja yang harus diperhatikan oleh perusahaan dan karyawan. 

UU Ketenagakerjaan terbaru ini memberikan banyak sekali pengertian yang baik untuk semua perusahaan, karena dengan adanya UU Ketenagakerjaan terbaru ini membantu perusahaan dalam memproses jalannya pekerjaan bersama dengan karyawan. 

Alternatif untuk Mengikuti Peraturan UU Ketenagakerjaan Terbaru 

Bagi pengusaha yang memiliki perusahaan pasti selalu punya manajemen sumber daya manusianya atau yang dikenal sekarang dengan kata HRIS. Proses manajemen sumber daya manusia ini sangat penting dalam perusahaan, karena dengan adanya HRIS bisa membuat perusahaan semakin berkembang dan maju. 

Tugas dari manajemen sumber daya manusia (tim HR) ini bukan hanya tentang merekrut karyawan baru, memotivasi karyawan, dan mendisiplinkan karyawannya saja, tetapi juga menghitung proses perhitungan gaji karyawan, merekap data absensi karyawan, perhitungan pajak, BPJS, serta pengajuan cuti yang dilakukan oleh karyawan. Banyaknya pekerjaan tim HR ini terkadang membuat mereka tidak fokus dengan pekerjaan lainnya, sehingga dihari penggajian mereka akan terfokuskan dahulu kepada perhitungan dan pengecekan terhadap absensi karyawan yang dilakukan secara manual. 

 

Hal tersebut bisa mengakibatkan kegagalan fokus untuk pekerjaan lainnya, karena tim HR harusnya memaksimalkan dan memfokuskan kepada efisiensi karyawan secara menyeluruh. Tetapi karena perkembangan zaman yang semakin maju ini, perusahaan bisa mengelola sumber daya manusia menggunakan aplikasi HRIS Software. 

HRIS Software merupakan sistem yang tersentralisasi dan memiliki peran penting bagi perusahaan, HRIS berperan untuk melakukan proses penggajian karyawan, rekrutmen, pembayaran pajak , cuti karyawan, absensi dan evaluasi kinerja setiap karyawannya. 

Dengan menggunakan HR Software dapat membuat tim HR menjadi lebih mudah mengetahui berbagai informasi tentang karyawan di perusahaan, seperti data pribadi, pekerjaan, posisi, informasi gaji, pengeluaran, dan informasi lainnya. Perusahaan atau tim HR  juga bisa memberikan batasan akses, yang dimaksud adalah dimana ada bagian yang bisa dilihat oleh karyawan dan bagian mana yang hanya bisa diakses oleh manajemen HR itu sendiri.

 

PayrollQ hadir menjadi solusi terbaik terkait HR software dan siap membantu perusahaan dalam mengelola semua proses sumber daya manusia sesuai dengan UU Ketenagakerjaan terbaru yang dapat dilakukan dalam aplikasi PayrollQ. Sehingga jika perusahaan bergabung dan menggunakan aplikasi PayrollQ ini, memudahkan dan membuat tim HR bisa lebih fokus dengan memantau serta memaksimalkan efisiensi para karyawan secara keseluruhan. Untuk informasi lebih lengkap mengenai aplikasi HRIS software PayrollQ, bisa kunjungi website pada : www.payrollq.id atau bisa juga langsung berkonsultasi dengan konsultan PayrollQ linktr.ee/PayrollQ