HR

Pencairan Dana JHT Bisa Dilakukan Sebelum Usia 56 Tahun

BY TIYA . Published 09 Mei 2023
Berlangganan dengan Newsletter kami!

Dapatkan informasi terbaru seputar pengelolaan gaji, tips, berita industri, dan pembaruan terkini dari PayrollQ

Follow Us On

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima upah apabila sudah memasuki usia pensiun/masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Tujuan dari JHT ini untuk menjamin agar peserta dapat mempersiapkan diri ketika memasuki usia pensiun dan menerima uang tunai dari JHT tersebut. 

Kementerian ketenagakerjaan mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Pejabat pengganti sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan antar lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji juga menjelaskan kalau peserta masih bisa mencairkan dana JHT sebelum mencapai umur 56 tahun.

 

Peserta program Jaminan Hari Tua (JHT)

Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua (PP 46/2015) mengatur, peserta program JHT yaitu :

  1. Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara, meliputi:

    • Pekerja pada perusahaan

    • Pekerja pada orang perseorangan, dan

    • Orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan. 

  2. Peserta bukan penerima Upah, meliputi:

    • Pemberi Kerja

    • Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri, dan

    • Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri

Manfaat yang didapat dari Jaminan Hari Tua (JHT)

Seperti yang dijelaskan diatas mengenai pengertian dari JHT tersebut adalah dimana para peserta akan mendapatkan uang tunai yang besarannya merupakan dari nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang sudah tercatat dalam rekening perorangan peserta. Berikut adalah manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun bisa mengambil sebagian jika sudah mencapai kepersertaan 10 tahun, dengan ketentuan :

  1. Diambil maximal 10% dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun 

  2. Diambil maksimal 30% dari total saldo untuk uang perumahan

  3. Pengambilan sebagian hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta

Jika sudah mencapai usia 56 tahun peserta tetap masih bekerja dan memilih unutk menunda pembayaran JHT tersebut, maka JHT dapat dibayarkan saat yang bersangkutan sudah berhenti bekerja. Pihak BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada pihak peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 kali dalam setahun. 

Jika peserta JHT meninggal dunia, maka urutan ahli waris yang berhak untuk mendapatkan manfaat JHT adalah sebagai berikut :

  • Janda/duda

  • Anak

  • Orang tua, cucu

  • Saudara Kandung

  • Mertua

  • Pihak yang ditunjuk dalam wasiat

  • Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan

Cara klaim JHT secara online 

BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) untuk membuat peserta lebih mudah meng-klaim tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. 

  1. Buka situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik menu “Antrian Online” yang ada pada aplikasi BPJSTK.

  2. Setelah mendapat nomor antrian, tutup jendela nomor antrian dan isi data sesuai yang tertera pada layar. Sebelum memilih menu “Simpan”, gulung layar ke bawah, dan download form untuk pengajuan JHT.

  3. Isi form dengan lengkap dan ikuti semua petunjuk yang tertera pada layar, sampai mendapat kode verifikasi atau PIN yang dikirim via SMS atau e-mail.

  4. Setelah memasukkan PIN verifikasi, biasanya akan diikuti permintaan memasukkan data rekening bank (nomor rekening, nama bank, nama pemilik rekening).

  5. Unggah file dokumen sesuai petunjuk yang diberikan. Dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:

    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi 1 lembar.

    • KTP asli dan salinannya.

    • Buku rekening atas nama peserta asli dan fotokopi.

    • Surat keterangan dari perusahaan bahwa peserta masih bekerja, dan dalam surat keterangan tersebut dijelaskan jika keberadaan surat keterangan adalah untuk pengajuan klaim JHT 10 persen guna persiapan pensiun.

    • Atau, fotocopy dan asli paklaring (surat keterangan berhenti bekerja).

    • Menyertakan dokumen perumahan untuk pengajuan klaim JHT 30 persen, yang terdiri dari tanda terima booking fee, standing instruction (surat perintah kepada bank untuk melakukan transfer dana rutin), SP3K, dan akad kredit dari perbankan.

    • Form pengajuan JHT (F5) yang telah diisi lengkap.

    • Foto peserta terbaru.

    • Jika saldo peserta lebih dari Rp. 50 juta, maka peserta wajib melampirkan fotokopi NPWP.

    • Scan semua dokumen di atas dan simpan dalam format file .jpeg, .jpg, .bmp. Atau .pdf.

  6. Apabila telah melengkapi seluruh persyaratan dokumen yang diminta, peserta hanya perlu menunggu status pengajuan klaim. Jika disetujui akan diinformasikan lewat email, WhatsApp, SMS, atau telepon. Kemudian uang JHT akan dikirim via transfer ke rekening peserta.

 

Sanksi dan teguran yang didapat perusahaan jika tidak membayarkan iuran sesuai dengan upah yang harus diterima oleh pekerja, maka perusahaan wajib membayarkan kekurangannya sesuai dengan manfaat JHT (Pasal 24 PP 46/2015), selain itu ada hal lain yang dikenai sanksi administratif, sebagai berikut:

  1. Teguran tertulis

  2. Denda, dan/atau

  3. Tidak mendapat pelayanan publik tertentu, meliputi

  4. Pelayanan perizinan terkait usaha

  5. Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek

  6. Izin mempekerjakan tenaga kerja asing

  7. Izin perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh,  atau

  8. Izin mendirikan bangunan 

Sanksi administrasi di atas, juga dikenakan untuk perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja ke dalam program Jaminan Hari Tua, tidak memberikan laporan mengenai perubahan data pekerja(bila ada), dan tidak membayarkan iuran JHT pekerjanya (Pasal 33 dan 34 PP 46/2015).