PAJAK

Memahami Tapera: Solusi Pembiayaan Perumahan di Indonesia

BY TIYA . Published 12 Juli 2024
Berlangganan dengan Newsletter kami!

Dapatkan informasi terbaru seputar pengelolaan gaji, tips, berita industri, dan pembaruan terkini dari PayrollQ

Follow Us On

Sejak 20 Mei 2024, Peraturan Pemerintah (PP) No.21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) sedang diperbincangkan. Dimana iuran TAPERA akan wajib dibayarkan setiap karyawan dari potongan gaji atau upah setiap bulannya.

Untuk pembahasan lebih lanjut terkait aturan ini, simak pembahasannya dibawah ini!

Apa Itu Tapera?

Awalnya, TAPERA adalah TAPERUM (Tabungan Perumahan) yang diperkenalkan pada 1993, dikhususkan bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil). Setelah sekian lama tidak terdengar, TAPERUM berganti nama menjadi TAPERA dengan cakupan peserta yang lebih luas.

Program ini merupakan inisiatif pemerintahan Indonesia untuk mendukung masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah agar memiliki rumah sendiri. Melalui program ini, setiap peserta wajib melakukan pembayaran iuran secara berkala, yang akan diakumulasikan dan digunakan sebagai modal pembelian atau pembangunan rumah.

Siapa saja peserta Tapera?

Setiap Warga Negara Indonesia dan Negara Asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan dan telah membayar simpanan. Meliputi :

  • Pekerja

Individu yang bekerja dengan menerima gaji atau upah dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan undang-undang

  • Pemberi Kerja

Perorangan, pengusaha, badan hukum dan/atau lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar gaji atau upah

  • Pekerja Mandiri

Individu yang bekerja namun tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilan

 

Disebutkan pada Pasal 7 PP No.25 Tahun 2020, jenis-jenis pekerja yang wajib menjadi peserta, yaitu:

  1. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)

  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

  4. Prajurit siswa TNI

  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

  6. Pejabat negara

  7. Pekerja/buruh di BUMN, BUMD, BUMDes, dan perusahaan swasta

  8. Pekerja yang tidak termasuk pekerja, akan tetapi menerima gaji atau upah

Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, setiap peserta harus memenuhi beberapa persyaratan seperti

  • Memiliki masa kepesertaan minimal 12 bulan,

  • Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah.,

  • Belum memiliki rumah, dan/atau

  • Menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama.

Berapa besaran iuran TAPERA?

Sesuai Pasal 15 PP No.21 Tahun 2024, besaran iuran ditetapkan sebesar 3% dari gaji peserta yang terdiri dari :

  • 0.5% dibayarkan pemberi kerja (perusahaan)

  • 2,5% ditanggung peserta (karyawan)

Iuran bagi ASN, Karyawan BUMN/BUMD, freelance dan pegawai swasta memiliki  sedikit pembeda.

  • Karyawan mandiri atau freelance besaran iuran disesuaikan penghasilan yang dilaporkan dan iurannya diatur langsung oleh Badan Pengelola (BP) TAPERA

  • ASN akan diatur oleh Kementerian Keuangan melalui koordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

  • BUMN/BUMD dan pegawai swasta akan diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan

Kesimpulan Tapera

Terlepas dari Pro dan Kontra, Program TAPERA telah resmi diberlakukan. Saat ini penting untuk kita untuk terus mencari informasi-informasi TAPERA secara aktif. Keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada kepercayaan dan partisipasi kita semua. Jika program ini dikelola dengan baik dan benar, TAPERA dapat menjadi solusi bagi masyarakat untuk memiliki rumah yang layak.

Ingin mendapatkan artikel-artikel menarik seputar penggajian, HR, Pajak, Keuangan hingga Work Life Balance di Insight-Q!