Dapatkan informasi terbaru seputar pengelolaan gaji, tips, berita industri, dan pembaruan terkini dari PayrollQ
Sejak 20 Mei 2024, Peraturan Pemerintah (PP) No.21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) sedang diperbincangkan. Dimana iuran TAPERA akan wajib dibayarkan setiap karyawan dari potongan gaji atau upah setiap bulannya.
Untuk pembahasan lebih lanjut terkait aturan ini, simak pembahasannya dibawah ini!
Awalnya, TAPERA adalah TAPERUM (Tabungan Perumahan) yang diperkenalkan pada 1993, dikhususkan bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil). Setelah sekian lama tidak terdengar, TAPERUM berganti nama menjadi TAPERA dengan cakupan peserta yang lebih luas.
Program ini merupakan inisiatif pemerintahan Indonesia untuk mendukung masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah agar memiliki rumah sendiri. Melalui program ini, setiap peserta wajib melakukan pembayaran iuran secara berkala, yang akan diakumulasikan dan digunakan sebagai modal pembelian atau pembangunan rumah.
Setiap Warga Negara Indonesia dan Negara Asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan dan telah membayar simpanan. Meliputi :
Pekerja
Individu yang bekerja dengan menerima gaji atau upah dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan undang-undang
Pemberi Kerja
Perorangan, pengusaha, badan hukum dan/atau lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar gaji atau upah
Pekerja Mandiri
Individu yang bekerja namun tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilan
Disebutkan pada Pasal 7 PP No.25 Tahun 2020, jenis-jenis pekerja yang wajib menjadi peserta, yaitu:
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Prajurit siswa TNI
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Pejabat negara
Pekerja/buruh di BUMN, BUMD, BUMDes, dan perusahaan swasta
Pekerja yang tidak termasuk pekerja, akan tetapi menerima gaji atau upah
Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, setiap peserta harus memenuhi beberapa persyaratan seperti
Memiliki masa kepesertaan minimal 12 bulan,
Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah.,
Belum memiliki rumah, dan/atau
Menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama.
Berapa besaran iuran TAPERA?
Sesuai Pasal 15 PP No.21 Tahun 2024, besaran iuran ditetapkan sebesar 3% dari gaji peserta yang terdiri dari :
0.5% dibayarkan pemberi kerja (perusahaan)
2,5% ditanggung peserta (karyawan)
Iuran bagi ASN, Karyawan BUMN/BUMD, freelance dan pegawai swasta memiliki sedikit pembeda.
Karyawan mandiri atau freelance besaran iuran disesuaikan penghasilan yang dilaporkan dan iurannya diatur langsung oleh Badan Pengelola (BP) TAPERA
ASN akan diatur oleh Kementerian Keuangan melalui koordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
BUMN/BUMD dan pegawai swasta akan diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan
Terlepas dari Pro dan Kontra, Program TAPERA telah resmi diberlakukan. Saat ini penting untuk kita untuk terus mencari informasi-informasi TAPERA secara aktif. Keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada kepercayaan dan partisipasi kita semua. Jika program ini dikelola dengan baik dan benar, TAPERA dapat menjadi solusi bagi masyarakat untuk memiliki rumah yang layak.
Ingin mendapatkan artikel-artikel menarik seputar penggajian, HR, Pajak, Keuangan hingga Work Life Balance di Insight-Q!