Dapatkan informasi terbaru seputar pengelolaan gaji, tips, berita industri, dan pembaruan terkini dari PayrollQ
Selamat datang di dunia kerja! Buat SobaTiya yang baru lulus atau masuk dunia kerja, pasti penasaran dan semangat banget untuk memulai kehidupan di dunia kerja ya.
Tapi, SobaTiya perlu tau hal penting mengenai jenis status karyawan di perusahaan. Karena karyawan menentukan hak, kewajiban, dan benefit yang kamu dapatkan. ini juga bisa mempengaruhi karier dan kehidupan kerjamu ke depannya.
Yuk simak sampai akhir, biar kita lebih tau dan jelas mengenai jenis status karyawan :
Karyawan full time adalah status paling umum dan banyak dicari oleh pencari kerja. Mereka bekerja 40 jam perminggu dengan gaji tetap, mendapatkan manfaat juga seperti asuransi kesehatan dan tunjangan.
Karyawan paruh waktu atau part-time cocok sekali untuk SobaTiya yang ingin bekerja selama kuliah, mengurus keluarga, atau mengejar hobi lain. Karyawan paruh waktu biasanya bekerja kurang dari 30 jam per minggu atau dibayar per jam oleh pemberi kerja, dengan fleksibilitas dalam jadwal kerja.
Karyawan kontrak adalah pekerja dengan status untuk jangka waktu tertentu, biasanya untuk proyek-proyek khusus. Durasi kontrak bisa bervariasi, dari beberapa minggu hingga beberapa tahun tergantung dari kesepakatan bersama dalam kontrak.
Karyawan freelance atau pekerja lepas bekerja mandiri tanpa keterikatan pada perusahaan. Biasanya mengerjakan proyek atau tugas dari klien dan memiliki kebebasan dalam menentukan lokasi dan waktu kerja sesuai kesepakatan.
Karyawan on-call bekerja sesuai panggilan atau permintaan dari perusahaan, terutama untuk pekerjaan darurat seperti dokter, perawat, teknisi, atau pengemudi. Biasanya bekerja di luar jam kerja normal atau di akhir pekan.
Karyawan volunteer atau sukarelawan bekerja tanpa imbalan dari perusahaan, umumnya untuk organisasi sosial, kemanusiaan, atau lingkungan dengan tujuan yang mulia.