PAJAK

Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai Smartphone? Begini Cara Mudahnya!

BY TIYA . Published 15 Maret 2023
Berlangganan dengan Newsletter kami!

Dapatkan informasi terbaru seputar pengelolaan gaji, tips, berita industri, dan pembaruan terkini dari PayrollQ

Follow Us On

Seperti yang diketahui, Wajib Pajak pribadi dan badan memiliki waktu untuk melaporkan SPT pajak, paling lambat waktu untuk melapor SPT pajak bagi Wajib Pajak pribadi adalah 31 Maret 2023 dan bagi Wajib Pajak badan adalah 30 April 2023. 

Saat ini, Wajib Pajak juga sudah dimudahkan oleh Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan untuk melaporkan SPT pajak. Sudah tidak perlu datang langsung ke kantor pajak jika ingin melapor, karena dengan menggunakan smartphone atau PC Wajib Pajak sudah bisa langsung melaporkan SPT pajak tersebut.

Begini cara mudah lapor SPT Tahunan pajak 2023 menggunakan smartphone / PC : 

1. Kunjungi situs website www.pajak.go.id

2. Klik “Login” serta masukan nomor NPWP, sandi, dan kode keamanan

3. Klik “Menu Lapor”, kemudian klik “e-Filling” 

4. Selanjutnya lapor SPT pajak melalui smartphone klik tombol “Buat SPT” 

5. Pada laman berikutnya akan muncul pertanyaan untuk menentukan jenis formulir yang dapat disesuaikan dengan profil wajib pajak. Setelah memilih formulir tersebut, Wajib Pajak bisa klik “Setuju” dan klik “Langkah Berikutnya”

6. Setelah semua data sudah terisi dengan lengkap dan benar, Wajib Pajak klik “Ya” untuk menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan

7. Klik opsi “Tidak” jika bukti potong belum dimasukkan, dan klik “Tambah”, setelah itu Wajib Pajak akan diminta untuk melengkapi data. 

8. Ada beberapa tahapan yang Wajib Pajak harus isi. Pada bagian A, Wajib Pajak diharuskan mengisi penghasilan finansial, dibagian B berisikan data harta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, lalu di bagian C berisi mengenai utang di akhir tahun lalu dan terakhir di bagian D berisi data susunan anggota keluarga Wajib Pajak. 

9. Isi data pada kolom yang sudah tersedia, misalnya status perkawinan, kewajiban pajak, hingga NPWP pasangan. Jika data tersebut sudah diisi, klik “Langkah Berikutnya” 

10. Wajib Pajak akan diminta untuk mengisi data penghasilan mulai dari penghasilan bersih, jumlah tanggungan hingga status SPT. Pada status SPT akan ditampilkan apakah hasilnya nihil, kurang bayar, atau lebih dalam pembayarannya. 

11. Jika dalam pengisian data tersebut dinyatakan nihil, maka Wajib Pajak akan diarahkan ke pengisian selanjutnya. Namun, jika status SPT menunjukan kurang bayar, akan muncul pertanyaan lanjutan. 

12. Wajib Pajak yang melaporkan SPT pajak melalui smartphone akan diarahkan ke halaman e-Billing. Setelah seluruh data yang diisi telah sesuai, beri tanda centang pada kolom yang tersedia sebagai tanda persetujuan dari Wajib Pajak. 

13. Wajib Pajak yang lapor SPT tahunan pajak memakai smartphone nanti akan diminta memasukan kode verifikasi yang sudah dikirimkan melalui email. Terakhir, klik “Kirim SPT”

14. Setelah proses pengisian e-filling selesai dilakukan, cek pesan masuk di email yang berisi bukti Wajib Pajak telah berhasil melaporkan SPT Tahunan. 

 

Jadi itu adalah cara mudah untuk Wajib Pajak melaporkan SPT pajak pribadi maupun badan melalui smartphone. Tetapi jika kalian masih ada yang bingung mengenai perhitungan pajak hingga pelaporan pajak, bisa langsung menghubungi konsultan PayrollQ. 

Dengan salah satu fitur yang dimiliki PayrollQ  yaitu PPh21, PayrollQ dapat membantu perusahaan dalam perhitungan pajak. 

Perhitungan pajak dapat menyesuaikan ketentuan dari perusahaan, baik dengan metode Gross, Gross Up atau Nett dan PayrollQ akan memberikan lengkap dengan file .csv untuk ke e-SPT PPh21.

 

Mudah kan? Langsung daftar dan hubungi admin PayrollQ melalui website www.payrollq.id