PAJAK

Jenis - Jenis Pajak Penghasilan Yang Pengusaha Harus Pahami

BY TIYA . Published 26 Mei 2023
Berlangganan dengan Newsletter kami!

Dapatkan informasi terbaru seputar pengelolaan gaji, tips, berita industri, dan pembaruan terkini dari PayrollQ

Follow Us On

Indonesia memiliki 8 jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan berdasarkan jenis penghasilan dan subjek pajak dan merupakan salah satu sumber yang diterima negara paling besar. 

Pajak atas pendapatan atau penghasilan  dikenakan untuk wajib orang pribadi dan badan. Penghasilan yang dikenakan  tidak berasal dari gaji saja, tetapi juga bisa dari laba usaha, honorarium, hadiah, dan penghasilan lainnya yang didapatkan dalam satu tahun.

Sebagai pengusaha atau badan usaha, seharusnya  telah memahami  jenis pajak yang sudah menjadi kewajiban untuk dilaporkan dan dibayarkan. Pemungutan Pajak Penghasilan dan pengelolaannya tersebut untuk memenuhi kepentingan negara dan akan kembali lagi kepada rakyat. 

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, bahwa ada 8 jenis Pajak Penghasilan badan usaha atau pajak perusahaan yang diberlakukan dan wajib untuk diketahui oleh badan usaha. Berikut adalah 8 jenis pajak perusahaan yang perlu dipahami:

1.PPh 21

PPh Pasal 21 berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.

Perusahaan akan memotong secara langsung dari penghasilan karyawannya, dan menyetorkan pajak tersebut kepada kas negara.

2.PPh 22

PPh pasal 22 dikenakan kepada badan usaha tertentu, usaha milik pemerintah ataupun usaha swasta yang kegiatannya berhubungan dengan penjualan barang mahal dan juga perdagangan ekspor/impor. Tetapi untuk PPh 22 ini tarifnya lebih rumit dibandingkan PPh lainnya

3.PPh 23

PPh 23 merupakan pajak yang dikenakan untuk penghasilan atas modal, hadiah atau penghargaan, dan penyerahan jasa, selain yang telah dipotong oleh PPh 21. PPh 23 adalah pajak yang dipotong berdasarkan dari pemungut pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi dividen (pembagian keuntungan saham), bunga, royalti, sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan, atau jasa. Pihak tersebut yang menerima akan dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh 23. 

4.PPh 25

PPh 25 adalah angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT Tahunan dikurangi dengan PPh yang dipotong, dan PPh yang dibayarkan atau terutang di luar negeri yang dikreditkan. PPh 25 ini dibuat untuk tujuan meringankan beban Wajib Pajak, dan PPh 25 juga harus dilunasi atau dibayarkan dalam kurun waktu satu tahun dan tidak boleh diwakilkan. 

5.PPh26

PPh 26 adalah penerapan dari asas sumber yang dianut dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia. Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri selain dalam bentuk usaha tetap di Indonesia. 

Berdasarkan aturan yang telah dibuat, tarif umum PPh 26 ini adalah 20%. Berdasarkan dari asas sumber, penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang telah diterima atau nikmati oleh orang atau badan usaha di luar Indonesia bisa dikenakan pajak di Indonesia.

6.PPh 29

PPh 29 dihasilkan dari nilai lebih pajak terutang (pajak terutang dikurangi kredit pajak) yaitu saat jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain dan telah disetorkan sendiri atau secara singkatnya, PPh 29 adalah PPh kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh. 

7. PPh Final

PPh Final adalah pajak yang dikenakan kepada Badan dengan nilai peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar. PPh final harus dibayarkan saat penghasilan diterima. Hal ini dikarenakan untuk menyederhanakan proses dan mekanisme perpajakan serta mengurangi beban administrasi pajak, terutama bagi Wajib Pajak yang masih berkembang dan belum mampu menyelenggarakan pembukuan. Adapun tarif PPh final untuk bisnis dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018 adalah 0,5%.

 8.PPh 15

Pajak Penghasilan yang terakhir yang perlu diketahui oleh pengusaha adalah PPh 15, yaitu pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk penghasilan yang diterima oleh golongan Wajib Pajak tertentu seperti pelayaran dan penerbangan internasional, pengeboran, migas dan panas bumi, perusahaan asing, perusahaan asuransi luar negeri, dan perusahaan investasi dalam bentuk bangunan-guna-serah.

Jangan lupa untuk para pengusaha melaporkan rutin laporan pajaknya, jika kesulitan dalam hal tersebut kalian bisa menggunakan jasa aplikasi penggajian dari PayrollQ. PayrollQ juga bisa membantu membuatkan SPT Tahunan/SPT Masa yang dilaporkan tiap bulannya sehingga perusahaan tinggal melaporkannya.