Dapatkan informasi terbaru seputar pengelolaan gaji, tips, berita industri, dan pembaruan terkini dari PayrollQ
Kelahiran sang buah hati merupakan waktu yang sangat berharga bagi setiap keluarga. Bagi pasangan yang bekerja, mendapatkan hak cuti saat menyambut anggota keluarga yang baru ini tentu sangat penting.
Seluruh pekerja wanita di dunia yang melahirkan, akan mendapatkan hak cuti spesial yaitu Cuti Melahirkan. Untuk durasinya, setiap negara memiliki kebijakannya masing-masing.
Lalu bagaimana di Indonesia?
Bagi karyawan wanita yang sedang hamil dan akan segera melahirkan, berhak memperoleh istirahat atau cuti selama 3 bulan. Selama masa ini, ibu dapat fokus pada kesehatan dan kesejahteraan diri serta bayi, membangun ikatan yang kuat, dan menyesuaikan diri dengan rutinitas baru sebagai seorang ibu.
Sedangkan jika mengalami keguguran, berhak memperoleh waktu istirahat atau cuti selama 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, hak cuti ayah adalah 2 hari dalam rangka mendampingi istri yang melahirkan. Cuti ini tidak memotong cuti tahunan karena cuti ini merupakan hak khusus bagi karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan.
Kabar baiknya, semakin banyak perusahaan yang mulai menyadari pentingnya peran ayah selama masa-masa awal kelahiran anak. Cuti ayah, atau yang dikenal sebagai cuti paternitas, semakin populer dan di beberapa negara bahkan sudah diatur oleh undang-undang. Di Indonesia sendiri, meskipun belum ada aturan khusus dari pemerintah mengenai cuti paternitas, beberapa perusahaan telah memberikan hak cuti ayah selama beberapa hari hingga dua minggu.
Keterlibatan Ayah: Cuti ayah memungkinkan ayah untuk terlibat langsung dalam pengasuhan bayi sejak awal. Ini penting untuk membangun ikatan emosional antara ayah dan anak.
Dukungan Emosional untuk Ibu: Kehadiran ayah di rumah memberikan dukungan emosional yang sangat penting bagi ibu yang sedang dalam masa pemulihan pasca melahirkan.
Keseimbangan Hidup: Cuti ayah membantu keluarga menyesuaikan diri dengan perubahan dan membangun rutinitas baru, menciptakan keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan.
Diskusikan dengan HR: Pastikan untuk bertanya kepada bagian HR perusahaan SobaTiya mengenai kebijakan cuti paternitas yang berlaku.
Rencanakan Waktu Cuti: Jika memungkinkan, bagi para calon Ayah untuk merencanakan jadwal cuti yang berdekatan dengan tanggal lahirnya sang buah hati, karena masa-masa awal peran Ayah sangat dibutuhkan ibu.
Manfaatkan Waktu dengan Baik: Gunakan waktu cuti untuk belajar merawat bayi, membantu pekerjaan rumah, dan tentunya memberikan dukungan penuh kepada istri.
Selain membantu seorang ayah menciptakan ikatan yang kuat dengan bayi yang baru lahir dan bentuk dukungan terhadap sang istri yang baru melahirkan. Hal ini juga mencerminkan kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan. Dimana perusahaan mendukung peran aktif kedua orang tua dalam mengasuh anak.
Bagaimana dengan tempat kerja SobaTiya? Apakah sudah ada kebijakan cuti untuk ayah? Yuk, bagikan pengalaman Anda di kolom komentar! Jangan lupa juga untuk mengikuti semua sosial media PayrollQ untuk mengetahui informasi atau updatean lainnya!
Cuti melahirkan dan cuti ayah merupakaan cuti khusus yang tidak mengurangi cuti tahunan pribadi. Bagi para HR yang memiliki jumlah karyawan yang banyak, pengelolaan cuti manual dapat menjadi hambatan pekerjaan yang cukup serius.
PayrollQ memiliki fitur pengajuan Cuti online yang mempermudah pengajuan dan akseptasi cuti. Karyawan hanya perlu mengisi form pengajuan lalu atasan dapat melakukan akseptasi dan semua dilakukan pada aplikasi PayrollQ yang berbasis web.
Implementasikan kemudahan ini di perusahaanmu dengan hubungi konsultan kami sekarang juga dan dapatkan penawaran menarik!